Selanjutnya kompetensi teknis tambahan yang meliputi psikotes, tes kejiwaan dan tes kesehatan.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ialah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Untuk informasi, syarat dan jadwal atau perubahan informasi yang disampaikan kemudian akan diumumkan secara resmi melalui laman https://www.biropeg.kejaksaan.go.id/ dan instagram @biropegkejaksaan. *