NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Sepanjang tahun 2022, ini sedikitnya ada 2 kepala desa (Kades) di wilayah Ketrina (Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Pinang Raya) harus mendekam di balik sel jeruji akibat tersandung oleh kasus korupsi.
Kedua Kades yang dimaksud, itu diantaranya adalah Kades Jabi, Kecamatan Napal Putih dengan objek persoalan tentang pengelolaan dana desa (DD) dan satunya lagi adalah Kades Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya dengan objek perkara tindak pidana korupsi program replanting kelapa sawit yang sempat berlangsung di Kabupaten BU.
Kini, kedua Kades tersebut masih sama-sama menjadi tahanan dan tengah menantikan sela putusan atas perkara hukum yang sedang dihadapi.
Sementara, itu di sisi lain ada dua desa di Kecamatan Napal Putih diantaranya adalah Desa Muara Santan dan Desa Lebong Tandai yang sedang dalam penanganan pihak Inspektorat BU.
Kedua desa di Kecamatan Napal Putih, ini terpaksa harus berurusan dengan Inspektorat BU. Karena keduanya sama-sama sedang menghadapi permasalahan tentang pengelolaan DD. Bedanya, untuk perkara DD di Desa Muara Santan, ini menyeret atau melibatkan nama mantan Kades di periode sebelumnya.
Sedangkan untuk kasus pengelolaan DD di Desa Lebong Tandai sendiri menyeret nama Kades depinitif yang saat, ini masih aktif menjalankan masa jabatannya untuk kedua periodenya. Dan hingga saat, ini kasus pengelolaan DD di dua desa tersebut, masih bergulir dan sedang dalam penanganan intens oleh pihak Inspektorat BU.
Dikonfirmasi RadarUtara.ID, Waka Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, SIP, selaku komisi pembidangan di pemerintahan desa turut menyayangkan adanya beberapa Kades di wilayah Dapilnya yang harus berurusan dengan APH hingga berujung dipenjara.
Edi, berharap, peristiwa-peristiwa kelam yang sempat menimpa beberapa Kades di sepanjang tahun 2022, ini tidak terulang kembali. Dan untuk mengantisipasi hal demikian, Edi, berhadap jajaran terkait di kabupaten hingga kecamatan bisa lebih intens dalam melakukan pembinaan kepada seluruh desa khususnya, Kades.
Pembinaan intens patut dilakukan, agar kata Edi, para pemimpin di desa bisa menjalankan Tupoksinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu, kita berharap peristiwa serupa tidak terulang. Oleh karena, itu kedepan, langkah pembinaan dan pengawasan terhadap Tupoksi Kades dan segala bentuk program yang berlangsung di desa harus dilaksanakan lebih intens. Supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali di tahun-tahun berikutnya," pungkasnya.
Lebih jauh, Politisi asal Dapil IV Bengkulu Utara, meminta sekaligus menghimbau kepada seluruh Kades khususnya para Kades yang baru saja menjabat di periode 2022-2028 saat, ini agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan Tupoksinya di desa.
Terkhusus dalam konteks pengelolaan DD. Edi berharap, tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan yang melekat pada dirinya.
"Khususnya kepada Kades periode baru saat, ini tolong laksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan sengaja melanggar hukum. Serta diharapkan pembinaan terkait hukum bisa dilaksanakan, sebagai bekal bagi kades serta perangkat desa nantinya," demikian Edi. *