RADARUTARA.ID - Dalam rangka perayaan Natal 25 Desember 2022, sebanyak 14.057 narapidana yang beragama Kristen dan Khatolik di seluruh Tanah Air menerima remisi khusus Natal 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 orang narapidana bisa langsung menikmati udara segar di luar jeruji besi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemeentrian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 25 Desember 2022 "Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan prilaku baik."
Terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia namun, Narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK) sebanyak 14.057 orang, diantaranya 13.962 orang meneriman RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan yang mana mereka masih harus menjalankan sisa pidananya. Sedangkan 95 orang lainnya mendapatkan RK II dan langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Sebanyak 2.872 orang narapidana dari wilayah Sumatera Utara menerima remisi Natal dan ini merupakan narapidanan terbanyak yang menerima remisi, selnajutnya dari wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana dan wilayah Papua sebanyak 1.295 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik." Ungkap Rika.
"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Raya Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi adalah nikmat dari warga binaan yang berupaya memperbaiki diri melayani Tuhan." Tambah Rika.
Rika menyebutkan dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 tahun 1999, Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal ini juga memberikan keuntungan kepada Negara, sebab Negara dapat menghemat pengeluran dalam anggran makan narapidana sebanyak Rp 7.201.701.000,-. Sungguh angka yang sangat fantastis. *