PUTRI HIJAU, RU.ID - Lima desa di bawah binaan Puskesmas Karang Pulau (Karpul), Kecamatan Putri Hijau dinyatakan 100 persen menyandang status Open Defecation Free (ODF) atau terbebas dari aksi buang air besar sembarangan (BABS).
Kelima desa yang dinyatakan ODF itu diantaranya, Desa Karang Tengah dan Desa Karang Pulau, Kecamatan Putri Hijau, Desa Melati Harjo, Desa Fajar Baru dan terakhir adalah Desa Lubuk Mindai, Kecamatan Ketahun.
Dikatakan Kepala Puskesmas Karang Pulau, Hendro Lasimo, SKM, dari hasil verifikasi lapangan rata-rata sudah banyak memiliki jamban sehat di lima desa binaan itu. Lanjutnya, capaian program ODF di lima desa tersebut sudah 100 persen.
Di sisi lain Hendro menjelaskan, program ODF adalah kondisi ketika setiap individu dalam sebuah komunitas tidak buang air besar sembarangan. Hal ini didukung dengan pembuangan tinja yang memenuhi syarat.
Sementara untuk menuju ODF, diperlukan kegiatan verifikasi ODF tingkat desa yang melibatkan petugas lapangan di Puskesmas dan keterlibatan tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara yang difokuskan terhadap pemeriksaan kepemilikan jamban dari rumah ke rumah.
"Dan hari ini lima desa binaan kita semuanya dinyatakan 100 persen ODF," ungkapnya.
Ditambahkan Hendro, suksesnya program ODF, tidak terlepas dari dukungan pemerintah desa terutama kepada keluarga tidak mampu. Pihaknya berharap, seluruh masyarakat di masing-masing desa selalu mengedepankan lima pilar yang merupakan target utama dari program STBM.
STBM sendiri, Salah satu pola pendekatan yang diharapkan mampu merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
“Kegiatan pemicuan di tingkat desa itu difokuskan pada pilar pertama, yaitu jangan buang air besar (BAB) sembarangan. Ini merupakan salah satu sanitasi dasar yang perlu mendapat perhatian. Mengingat ini merupakan sanitasi dasar yang bermula dari sanitasi rumah tangga, diantaranya sarana Liang air besar (jamban sehat), sarana pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga,” tambahnya.
Jamban sehat adalah fasilitas pembuangan tinja yang efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit. Oleh karena itu, setiap individu dalam komunitas dilarang buang air besar sembarangan atau dikenal dengan ODF.
"Ini penting agar masyarakat bisa terhindar dari ancaman penyakit berbasis lingkungan. Selain itu, program STBM Lima Pilar telah memberikan andil besar terwujudnya kesadaran masyarakat. Selebihnya dengan dinyatakannya 100 persen ODF lima desa di wilayah kerja kita ini. Maka desa di wilayah kerja Puskesmas Karang Pulau sudah berkontribusi menunjukan keseriusannya dalam mendukung tercapainya program Kabupaten BU Sehat," demikian Hendro. *