RADARUTARA.ID - Menanggapi soal dugaan adanya kader salah satu partai politik (parpol) yang terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadiandri, S.I.Kom, M.I.Kom menyampaikan, KPU Bengkulu Utara telah melakukan pemeriksaan mendalam pada persyaratan administrasi pada salah satu peserta yang diduga menjadi anggota parpol tersebut.
"Terhadap peserta atas nama Yeni Yuda Tiara, pada saat verifikasi administrasi, kami sudah melakukan pengecekan berkas. Yang salah satunya surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik," ungkapnya.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Andre ini, peserta tersebut juga telah membuat surat pernyataan bahwa datanya telah dicatut sebagai anggota parpol.
"Kemudian peserta atas nama Yeni Yuda Tiara tersebut sudah memasukkan tanggapan masyarakat, melalui helpdesk KPU Kabupaten Bengkulu Utara, yang menyatakan bahwa nama dan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) dicatut dalam keanggotaan parpol," lanjutnya.
BACA JUGA:Pengumuman KPU Bengkulu Utara, Diduga Kader Parpol dan Kades jadi PPK
Sementara, soal adanya kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga lulus dalam seleksi PPK, pihaknya memastikan hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan KPU.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tidak ada larangan bagi kepala desa untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," demikian Andre. *