ARGA MAKMUR RU.ID - Pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemaksaan permintaan fee proyek, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Bengkulu. Kini, posisi Kepala Dispendik Bengkulu Utara, sementara diisi oleh diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Sekretaris Dinas Pendidikan.
Dikatakan Plt Sekdakab BU, H Fitriansyah, SSTP, MM penunjukan Sugeng Wiyono, M.Pd sebagai Plt sudah sesuai regulasi dan juga agar aktivitas birokrasi dan kepemerintahan di dinas tersebut tetap berjalan. Apalagi saat ini dalam proses APBD Perubahan, yang artinya peran dari kepala dinas sangatlah penting.
"Sudah ada Plt Kadis dan saat ini proses pekerjaan di Dispendik telah berjalan kembali," jelasnya.
Diketahui, Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Kardo Manurung, S.Pd, M.Pd tertangkap dalam OTT bersama Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasrana Sekolah Dasar, Seffry Andis Sagala pada 11 November 2022 lalu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp11,7 juta sebagai barang bukti dan menyita 6 handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi. *