MUKOMUKO RU.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memusnahkan barang bukti (BB) yang disita negara dari 37 perkara kejahatan. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Mukomuko, Kamis (17/11).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Mooris M Sihombing, SH, MH.
"Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, sudah kedua kalinya kita laksanakan selama tahun 2022 ini," terang Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
Pemusnahan barang bukti pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBIR) Kejari Mukomuko, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu amar putusannya memerintahkan agar barang bukti berupa narkotika, obat-obatan, senjata tajam, tojok atau egrek dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun perkara yang dilakukan pemusnahan barang buktinya yaitu narkotika sebanyak 17 perkara, pencurian sebanyak 7 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak 7 perkara, penganiayaan sebanyak 3 perkara,
mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai standar sebanyak 1 perkara, penggelapan sebanyak 1 perkara, dan senjata api stau benda tajam sebanyak 1 perkara.
"Narkotika dan obat-obatan yang paling banyak yaitu pada perkara atas nama terdakwa, Irwan Als Iwan Bin Ijon yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 79,73 gram," demikian Kajari.
Dari pantauan RadarUtara.ID di Kantor Kejari Mukomuko, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara. Yaitu di bakar untuk barang bukti yang bisa dibakar dan dengan cara dipotong untuk barang bukti jenis besi. *