BENGKULU RU.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Kardo Manurung dan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Sekolah Dasar, Syefri Andis Sagala yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Kamis (10/11) kemaren. Akhirnya pada Jum'at (11/10) kedua orang pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, Kadis dan Kasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dibeberkannya pula, kedua tersangka ini diduga telah melakukan pemaksaan terhadap kontraktor.
"Mereka melakukan pemaksaan meminta fee, apabila tidak diberikan maka para tersangka akan menghambat pencairan pekerjaan proyek tersebut," sampainya.
Lebih jauh dirinya juga menjelaskan, dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp 11,7 juta rupiah.
"Uang tersebut dalam pecahan 50 ribu, yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada kontraktor," lanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, masih Direskrimsus, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu kita juga mengamankan 6 unit handphone yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya," pungkasnya. *