Angkutan Tak Boleh Lewat KPB Lagita, Arus Lalin Bawah Dialihkan via Urai-Selolong

Kamis 10-11-2022,15:38 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

KETAHUN RU.ID- Sesuai hasil notulen rapat terkait tindak lanjut dampak penutupan arus Lalulintas jembatan Air Urai besar ruas jalan Ketahun-Ds Air Limas-Bintunan yang berlangsung pada hari Selasa (8/11), lalu.

Telah dilakukan pembahasan dan timbul sejumlah kesepakatan untuk dijalankan bersama dalam mendukung kelancaran arus lalulintas Jalinbar Bengkulu-Ketahun.

Ada pun, kesepakatan yang dihasilkan dari rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan peserta terdiri dari Bupati BU, Kapolres BU beserta jajaran terkait di lingkungan Pemkab BU meliputi Camat Ketahun, Camat Batiknau, Kades Serangai, Kades Air Lakok, Kades Bintunan dan Kades Urai, itu diantaranya.

Semua kendaraan angkutan tidak boleh melintasi KPB Lagita dan diarahkan ke jalur bawah Desa Urai-Desa Selolong. Kedua, kendaraan angkutan CPO batu bara diperbolehkan melewati jalur bawah Desa Urai-Desa Selolong dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dimensi kendaraan.

Ketiga, Bupati BU menyurati Gubernur Bengkulu untuk segera membantu penertiban angkutan batu bara dan hasil perkebunan overlooad dan overdimensi yang melintasi jalan non status.

"Untuk arus lalulintas saat ini sudah lancar. Untuk kriteria kendaraan atau angkutan yang lewat sesuai kesepakatan yang disampaikan berdasarkan hasil notulen rapat koordinasi hari Selasa, kemarin," ungkap Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Pria Firmawan.

Selebihnya Kapolsek, menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama membantu kelancaran arus lalulintas yang saat ini telah berlangsung.

"Sambil bersabar menunggu perbaikan terhadap ruas jembatan di D6 yang sedang berjalan saat ini. Mari kita sama-sama mendukung kelancaran arus lalulintas yang berlangsung di ruas jalan alternatif. Karena penutupan akses jalan sangat berdampak terhadap pasokan logistik dan merugikan banyak pihak. Di sisi lain ketentuan yang telah disepakati pada hasil rapat koordinasi, itu juga harus sama-sama kita taati," demikian Kapolsek. *

Kategori :