ARGA MAKMUR RU.ID – Terkait temuan adanya anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Giri Mulya yang masih aktif menjadi perangkat desa.
Divisi Pengawasan Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tugiran S.Pd, saat dikonfirmasi RadarUtara.id terkait pencalonan seorang perangkat desa menjadi anggota Panwascam. Dirinya mengatakan, perangkat desa yang ikut serta menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) wajib mundur dari jabatan sebelumnya setelah terpilih.
Dikatan Tugiran, dirinya menegaskan keharusan mundur tersebut diatur dalam pasal 117 Ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Yang berbunyi, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
"Pasca dilantik, yang bersangkutan wajib mundur dari perangkat desa," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Tugiran, kesediaan pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon saat mendaftar dan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang.
"Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor SK 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan sudah sangat jelas, yang bersangkutan ketika terpilih harus bersedia mengundurkan diri," imbuhnya.
Disisi lain, lain halnya larangan bagi ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun honorer daerah ikut serta gabung sebagai pengawas Pemilu.
Hanya saja, kata Tugiran, yang bersangkutan wajib mengantongi izin dari atasan.
"Khusus ASN, secara aturan diperbolehkan dengan catatan ada surat izin dari pimpinan. Lain halnya dengan perangkat desa. Mereka dilarang secara aturan, jika minat ya harus mundur. Jangan sampai nanti terjadi komplik," demikian Tugiran. *