NAPAL PUTIH RU.ID- Dua Kepala Desa (Kades) yakni oknum Kades Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih dan oknum Kades Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya yang saat, ini sedang tersandung kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan tengah menyansang status diberhentikan sementara.
Namun kendati sedang diberhentikan sementara. Dua oknum Kades tersandung kasus Korupsi, ini masih menerima gaji atau penghasilan tetap (Siltap) hingga sampai saat ini. Fakta itu turut dibenarkan oleh Kabid Pemerintahan DPMD BU, Alamsyah, SE, ketika diwawancarai oleh wartawan Radar Utara ID di Kantor Camat Putri Hijau Senin (7/11) hari, ini.
Diakui Alamsyah, kedua oknum Kades yang sedang diberhentikan sementara akibat kasus dugaan Korupsi itu, masih berhak menerima Siltap. Itu, terjadi karena menurut Alamsyah, kedua oknum Kades yang bersangkutan masih berstatus diberhentikan sementara.
"Kalau nanti sudah diberhentikan permanen oleh Bupati BU. Maka keduanya sudah tidak mendapat Siltap lagi. Tapi kalau masih diberhentikan sementara seperti sekarang, kedua oknum Kades itu masih berhak menerima Siltap. Hanya Siltap ya, kalau untuk tunjangan sudah tidak berhak menerima lagi," ungkapnya.
Sementara ketika disinggung soal kapan kedua oknum Kades tersandung kasus Korupsi, itu akan diberhentikan secara permanen. Kata Alamsyah, tentunya setelah ada putusan inkrah atau putusan tetap atas proses hukum yang saat ini, sedang dijalani oleh kedua oknum Kades.
Sebelum ada putusan hukum tetap, maka lanjut Alamsyah, kedua oknum Kades itu belum bisa diberhentikan secara permanen.
"Pemberhentian permanen nanti setelah ada putusan hukum tetap. Sementara ini kita masih menunggu hasil dari putusan hukum tetap yang sedang dijalani oleh kedua oknum Kades tersebut," demikian Alamsyah. *