Polsek Lubuk Pinang Ringkus Residivis Kasus Pencurian

Jumat 04-11-2022,15:31 WIB
Reporter : Wahyudi

MUKOMUKO RU.ID–  Inisial BF, 32 tahun, warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Residivis kasus pencurian yang sebelumnya divonis hukuman selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, kembali diringkus Satreskrim Polsek Lubuk Pinang, Polres Mukomuko, Jumat, (4/11).

Ia ditangkap lantaran tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian rokok di salah satu toko milik warga Lubuk Pinang. Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU. Teguh Budiyanto, SE, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar, pelaku ketangkap tangan sedang mencuri di toko milik Marianto, 40 tahun warga Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang," terang Kapolsek.

Akibat aksi kejahatanya, korban mengalami kerugian hingga memcapai Rp 5,2 juta. Sebab pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 40 slop rokok merek Sampoerna Mild. Bahkan aksinya itu, diduga kuat sudah dilakukanya untuk kedua kalinya. Dan pada aksi kedua, pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (4/11) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

“Kejadiannya dua kali, menurut keterangan korban. Pertama itu diketahui 30 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Dan kejadian kedua, hari ini, 4 November 2022, juga sekitar pukul 10.00 WIB,” terangnya.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, diketahui oleh karyawan toko milik korban. Lantaran pelaku mengambil dan membawa kabur puluhan slop rokok. Korban bersama karyawannya sempat mengejar pelaku. Beruntung, tidak sampai babak belur dihajar massa.

"Setelah berhasil ditangkap, pelaku tersebut langsung diamankan oleh petugas personel Polsek Lubuk Pinang. Kerugian korban Rp 5,2 juta,” jelasnya. *

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengintai korban pada saat situasi lengah. Karena korban sedang asyik melayani konsumen, yang sedang berbelanja. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut, dengan cara memasuki toko korban. Pada aksi sebelumnya, pelaku berhasil menggondol 20 slop rokok. Lantaran aksinya tidak ketahuan, pelaku yang belum lama tinggal di Lubuk Pinang itu kembali mengulangi aksinya. Caranya pun sama, pelaku datang ke toko korban pada saat korban lengah dan sibuk melayani konsumen yang sedang membeli keperluan perlengkapan belanja.

 

 “Namun salah satu karyawan korban, Sugiyarto, menegur pelaku yang masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok. Ditegur itu, pelaku pun langsung melarikan diri dengan membawa 2 tim rokok atau 20 slop. Sekarang pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan,” demikian Kapolsek Lubuk Pinang. (rel)

Kategori :