MUKOMUKO RU.ID- Nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali dicatut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi. Modusnya, pelaku datang dan menjual buku ke sekolah - sekolah dengan membawa nama Kejari Mukomuko.
Informasi pencatutan nama Kejari Mukomuko dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH.
"Selasa (25) pagi, saya dapat laporan bahwa nama Kejaksaan Mukomuko dicatut oleh oknum untuk menjual buku ke sekolah- sekolah. Itu tidak benar sama sekali," tegas Kajari Mukomuko.
Dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung mencari tahu kebenaran atas kabar pencatutan nama Kejari Mukomuko. Bahkan, pihaknya juga akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko untuk dimintai klarifikasi.
"Saya akan panggil pejabat di Dinas Pendidikan. Saya akan mintai klarifikasi soal masalah itu dalam waktu 1X24 jam," katanya.
Pencatutan nama baik Kejari Mukomuko, bukan hanya untuk penjualan buku ke sekolah - sekolah. Namun, sambung Kajari, masih ada permasalahan lain yang membawa - bawa nama baik Kejari Mukomuko.
Dijelaskan Kajari, kabarnya ada salah satu sekolah yang katanya ada masalah penyalahgunaan dana BOS. Dengan permasalahan itu, informasinya ada oknum yang mengarahkan agar sekolah dapat patungan uang untuk diberikan ke Kejari Mukomuko.
'"Sekali lagi saya tegaskan, itu tidak benar sama sekali. Selama ini saya tidak pernah menangani dana BOS. Kalau ada oknum yang mengarahkan agar mereka patungan uang, maka itu akal-akalan oknum saja. Terkait hal itu, saya juga akan klarifikasi cepat terhadap pihak yang terkait," kesalnya.
Jika hasil klarifikasi nanti membenarkan adanya oknum mencatut nama baik Kejaksaan Negeri Mukomuko, pihaknya akan mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak diulangi lagi.
"Kita lihat apa hasilnya. Kalau benar, Kejari Mukomuko akan mengambil tindakan tegas. Baik yang ada kaitanya dengan pencatutan nama Kejari Mukomuko untuk menjual buku ke sekolah, termasuk informasi ada oknum yang mengerakkan patungan uang untuk diberi ke Kejaksaan," pungkasnya. *