ULOK KUPAI RU.ID- Penarikan lima jenis obat paracetamol sirup oleh BPOM RI turut berdampak kepada pelayanan di jajaran Puskesmas hingga Bidan Desa (Bides).
Hal, ini diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Tanjung Harapan, Kecamatan Ulok Kupai, Harmen, S.KM, kepada Radar Utara ID Minggu (23/10) hari, ini. Dimana kata Harmen, sejak dilakukannya penarikan kepada lima jenis obat paracetamol sirup oleh BPOM RI.
Pihak Puskesmas bersama jajaran Bides yang bertugas di desa sepakat untuk tidak memberikan lagi lima jenis obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM RI, itu kepada pasien anak-anak.
"Sejak adanya edaran dari Kemenkes RI kita tidak lagi memberikan lima jenis obat-obatan sirup, itu. Baik Puskesmas sendiri maupun seluruh Bidan yang bertugas di desa," ungkap Harmen.
Kendati demikian Harmen, memastikan. Penarikan kepada lima jenis obat sirup, itu tidak terlalu berdampak serius terhadap tuntutan pelayanan yang harus diberikan oleh pihaknya.
Sementara, ini kata Harmen, pelayanan atau penanganan terhadap pasien anak-anak yang membutuhkan obat-obatan jenis paracetamol akan dialihkan menggunakan obat puyer jenis tablet.
"Sementara penanganan kepada pasien kita alihkan ke obat puyer tablet yang digerus terlebih dahulu sebelum diminumkan ke pasien anak-anak. Kendala tetap ada. Tapi tindakan sementara yang bisa kita lakukan oleh kami di Puskesmas dan Bides hanya dengan cara pemberian obat seperti, itu," terangnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Puskesmas Ketahun, Nyi Ayu Nova Susilawati, sementara, ini pasien anak-anak dengan keluhan yang membutuhkan obat jenis paracetamol sirup dialihkan kepada obat jenis puyer.
"Himbauan, ini sudah kami sampaikan kepada seluruh jajaran Bides dan Pustu di seluruh desa dalam wilayah kerja kita. Tapi untuk pengawasan jenis obat yang dilarang kepada apotek atau di warung, itu bukan kewenangan kami," pungkas Kapus.*