NAPAL PUTIH RU.ID- Dua desa masing-masing Desa Jabi di Kecamatan Napal Putih dan Desa Tanjung Muara di Kecamatan Pinang Raya sedang dipimpin oleh Pj Kades dari golongan PNS.
Ini, terjadi karena oknum Kades depinitif di dua desa tersebut sedang menghadapi proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan kasus korupsi dana program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara ID. Jabatan Pj Kades kepada dua desa, ini hanya akan berlaku selama satu tahun. Sehingga kedepannya kedua desa, ini berpotensi atau memiliki peluang untuk melakukan pemilihan ulang guna melanjutkan masa jabatan Kades depinitif hingga tahun 2028 mendatang.
Hanya saja, peluang pemilihan Kades depinitif kepada dua desa ini hanya bisa dilakukan melalui jalur pergantian antar waktu (PAW), bukan melalui pemilihan layaknya Pilkades pada umumnya. Dikonfirmasi Radar Utara ID, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, tak mengelak. Bahwa jabatan Kades depinitif di Desa Jabi, itu berpotensi untuk digantikan oleh Kades PAW. Namun kata Misbansyah, proses pelaksanaan PAW Kades sendiri belum dapat ia pastikan kapan bisa dilaksanakan.
Karena sampai hari, ini menurut Misbansyah, belum ada keputusan tetap tentang pemberhentian oknum Kades depinitif sebelumnya oleh Bupati dan masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung memasuki babak inkrah atau putusan hukum yang sah.
"Bisa jadi PAW nanti. Karena sampai sekarang juga belum ada pemberhentian permanen oleh Bupati BU kepada oknum Kades depinitif sebelumnya dan belum ada putusan hukum tetap dari APH. Intinya kemungkinan, itu bisa kita pastikan setelah semuanya jelas," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, bahwa sampai saat, ini pihaknya masih menunggu putusan tetap atas proses hukum yang sedang dijalani oleh salah satu oknum Kades depinitif di wilayah kerjanya, itu.
Sebelum ada putusan hukum tetap dari APH dan pemberhentian jabatan secara permanen oleh Bupati BU. Maka pihaknya belum bisa memastikan kapan tahapan PAW Kades kepada Desa Tanjung Muara, itu bisa dilaksanakan.
"Yang jelas nanti akan ada proses PAW Kades yang difasilitasi oleh peran Pj Kades saat, ini. Tapi semua, itu akan kita rencanakan dan persiapkan setelah semuanya jelas. Baik jelas tentang pemberhentian secara permanen terhadap jabatan oknum Kades depinitif sebelumnya hingga putusan hukum tetap yang harus divoniskan kepada oknum Kades bersangkutan," demikian Camat.*