RADAR UTARA.ID - Kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa akhirnya dipastikan kebenarannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penangkapan Teddy ini menurut Kapolri lantaran terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolri dalam konperensi pers pada Jumat sore (14/10) membeberkan, awal mula kasus ini terkuak setelah beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Saat itu petugas berhasil mengamankan 3 orang masyarakat sipil.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata mengarah kepada anggota polisi yang berpangkat bripka, dan anggota polisi berpangkat kompol (jabatan kapolsek)," bebernya.
Tidak hanya sampai disana, Kapolri menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya juga mengarah kepada pengedar yang juga anggota Polri berpangkat AKBP (mantan Kapolres Bukit Tinggi) dan dari sana akhirnya terungkap juga ada keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar tersebut, kemaren saya minta Kadiv Propam, untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," sampainya.
Dan saat ini, masih Kapolri, Irjen Teddy Minahasa sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus, selanjutnya akan diproses secara etik dengan ancaman hukuman PTDH.
"Selain itu saya juga minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan kasus pidananya," tegasnya.
Kapolri juga menegaskan, anggota Kepolisian tidak boleh bermain-main dengan Narkoba, dan bagi siapapun yang terlibat bakal ditindak tegas.
"Saya sudah sampaikan bahwa tidak ada anggota yang boleh bermain-main dengan narkoba, dan bagi siapapun yang terlibat, tidak perduli pangkatnya apa jabatanya apa, pasti kita tindak tegas," sambungnya.
Sementara, saat ditanya awak media soal kepastian kabar keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam penjualan barang bukti narkoba, Kapolri memastikan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.
"Saya kira itu juga menjadi bagian dari hal-hal yang akan kita cek dengan menurunkan tim terkait dengan proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukit Tinggi. Dan saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual, kita sudah mendapatkan. Namun, secara teknis nanti biar Pak Kapolda yang menjelaskan," demikian Kapolri. *