ARGA MAKMUR RU.ID - Pascamelaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU), warga Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih yang sejak 3 pekan lalu menanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Inspektorat, Rabu (12/10/2022) akhirnya mendatangi Polres Bengkulu Utara untuk melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Lebong Tandai.
Disampaikan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lebong Tandai, rombongan warga yang tiba di Polres Bengkulu Utara sekitar pukul 13.00 WIB itu membuat 5 poin aduan ke polisi.
"Hari ini kami membuat laporan resmi ke Polres Bengkulu Utara. Karena kami sudah terlalu lama menunggu hasil dari laporan yang telah kita sampaikan selama ini," ungkapnya.
Dikatakan Muhardi, adapun isi laporan yang disampaikan pertama, pembangunan 1 paket kolam ikan di tahun 2021 belum selesai. Kedua, pembagian BLT DD yang tidak sesuai. Ketiga soal penetapan BLT DD tidak pernah dimusyawarahkan. Keempat, soal pembagian BLT DD diberikan kepada warga yang tidak tinggal di Desa Lebong Tandai dan terakhir soal baliho APBDes yang tidak pernah transparan.
Selain ke Polres Bengkulu Utara, lanjut Muhardi, rombongan warga juga akan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Arga Makmur dan juga Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara.
Pantauan RadarUtara.ID, rombongan warga disambut langsung oleh pihak Polres Bengkulu Utara, dan saat ini proses penerimaan laporan masih berjalan. *