MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menghapus sejumlah alokasi pupuk bersubsidi pada awal bulan Juli 2022.
kepada RadarUtara.ID, Senin (3/10) hari ini, Waskito, salah satu pemilik kios pupuk di Kecamatan Marga Sakti Sebelat mengatakan, kedepan, hanya pupuk urea dan NPK yang akan mendapatkan potongan harga jual dari pemerintah.
“Kebijakan ini dilaksanakan berdasar surat edaran (SE) Permentan No 10 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Dirjen Kementan RI. Langkah tersebut diambil pemerintah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan, pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian,” katanya.
Waskito menjelaskan, selain membatasi jenis pupuk, pemerintah juga membatasi beberapa komoditas pangan yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi diantaranya, sub sektor tanaman pangan, holtikultura serta perkebunan.
“Tanaman pangan jenisnya ada padi, jagung dan kedelai, holtikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih. Sub sektor perkebunan diantaranya tebu rakyat, kakao dan kopi. Sedangkan untuk sub sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi,” ujarnya.
Dihapusnya beberapa pupuk bersubsidi, kata Waskito, akan berdampak pada kegiatan petani di sektor perkebunan kelapa sawit dan karet. Dimana mayoritas pendapatan ekonomi masyarakat di wilayah MSS dan sekitarnya bukan di sektor pertanian, tetapi lebih banyak di sektor perkebunan kelapa sawit dan karet.
"Jelas, penghapusan alokasi pupuk subsidi di sektor perkebunan kelapa sawit, karet dan sejenisnya yang tidak masuk kategori di dalam kebijakan pemerintah akan berdampak buruk kepada sektor perkebunan masyarakat kita," imbuhnya.
Lanjutnya, sejak kebijakan ini diturunkan, pihaknya harus getol melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Ini lantaran sebagian besar masyarakat yang hidup di sektor perkebunan kelapa sawit masih mengira jatah pupuk subsidi untuk mereka masih tersedia, padahal sudah dihapus.
"Saat ini mereka yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan karet harus menggunakan pupuk non subsidi. Sehingga kami sendiri harus rajin turun ke masyarakat menyampaikan atau mensosialisasikan kebijakan, ini," tuturnya.
Lebih jauh dikatakan Waskito, petani yang mendapatkan pupuk subsidi adalah mereka yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang sudah terdaftar Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan memiliki Kartu Tani.
“Alokasi pupuk subsidi diberikan kepada petani yang sudah terdaftar di e-RDKK, kalau semua petani sudah memiliki Kartu Tani otomatis dapat. Hanya saja bagi petani yang sudah memiliki kartu tani tapi peruntukannya bukan untuk lahan persawahan atau pertanian seperti yang sudah diatur oleh pemerintah, tetap tidak dapat. Karena alokasi pupuk subsidi mereka sudah dihapus,” demikian Waskito. *