ARGA MAKMUR RU.ID - Sebanyak 15 orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dirumahkan awal tahun lalu, Jumat (30/9) tadi kembali dipanggil dan bekerja kembali terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022. Hanya saja, dari 15 orang yang dipanggil, hanya 11 orang yang hadiri sementara 4 orang lainnya tidak ada keterangan.
Dikatakan Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Utara, Sasman, SP, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 hari, mulai tanggal 3 sampai tanggal 5 Oktober 2022 untuk melapor.
"Setelah melakukan proses evaluasi, 15 orang THL yang dirumahkan akan kembali bekerja. Bagi yang tidak hadir hari ini, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak hadir, maka akan dianggap gugur dan kami tidak akan memanggil THL yang dirumahkan lain sebagai gantinya," lanjutnya.
Lanjut Sasman, semua THL yang kembali bekerja ini akan bergabung sebagai Satpol PP, bukan sebagai anggota Pemadam Kebakaran. Selain itu, THL juga belum akan diberikan tugas piket. Namun, hanya bertugas di kantor.
"Kesemuanya akan ditugaskan dahulu di kantor, sampai nanti ada pembagian tugas kembali," lanjutnya.
Sasman mengingatkan, sistem gaji hanya akan dibayarkan sesuai masa kerja yakni mulai bulan Oktober sampai Desember 2022 dengan nominal Rp700 ribu per bulan. Selanjutnya, dirinya meminta semua THL yang hadir untuk meningkatkan displin dan kinerja yang ada, karena 3 bulan ini masih merupakan masa evaluasi kerja.
"Wajib disiplin dan jika sampai menimbulkan kesalahan, maka akan diberikan sanksi tegas," demikian Sasman. *