PADANG JAYA RU.ID - Melanjutkan giat penanganan dan pengungkapan kasus atensi Kapolri, melalui operasi cipta kondisi, Selasa (27/9) sekitar pukul 10.00 WIB, jajaran Polsek Padang Jaya berhasil mengamankan 2 jerigen minuman keras (miras) jenis tuak, yang totalnya mencapai 70 liter.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU, Edi Purwanto, SH, memgatakan miras yang berhasil diamankan ini berasal dari dua lokasi berbeda. Penyitaan pertama tuak milik SI (35 tahun dan yang kedua milik SU (39 tahun) yang semuanya merupakan warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya.
"Total ada 70 liter tuak yang berhasil diamankan dalam operasi hari ini," ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti, Polsek Padang Jaya juga memberikan teguran kepada para penjual minuman keras ini, agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek. Terhadap pemilik atau penjualnya sudah diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.
Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan terus melakukan operasi ini untuk mengurangi potensi tindak kriminal kejahatan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kecamatan Padang Jaya.
"Kita tetap akan melakukan aksi ini, demi terjaganya keamanan di wilayah Kecamatan Padang Jaya," tutupnya.
Diketahui, dalam bulan ini, Polsek Padang Jaya telah dua kali berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis bir dan tuak, yang juga berasal dari Desa Marga Sakti. *