Terpisah Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Akbal, membenarkan, jumlah KPM BLT-DD di Desa Lebong Tandai di tahun anggaran (TA) 2022 ini kurang lebih mencapai 68 KPM. Namun soal adanya dugaan daftar penerima BLT-DD fiktif, Akbal belum mengetahui secara persis.
Hanya saja, jika dugaan itu benar dan ada warga yang merasa dirugikan. Akbal meminta warga yang bersangkutan untuk melaporkannya ke pemerintah desa, bisa melalui BPD atau pemerintah kecamatan.
BACA JUGA:Camat Kerkap Klaim Tak Tahu Soal 'Jatah Preman'
"Namanya ada, tapi warga yang bersangkutan tidak pernah menerima bantuan dari desa. Berarti itu fiktif. Terus anggaran dari desa yang diperuntukan kepada warga yang namanya sudah ditetapkan di dalam KPM itu kemana? Bagi warga yang merasa dirugikan silakan melapor ke BPD atau ke kecamatan. Agar bisa disikapi melalui pemerintah desa setempat," tegasnya.
Dikatakan Akbal, nama penerima BLT-DD sebelumnya ditetapkan melalui musyawarah desa di awal tahun anggara. Dan nama-nama masyarakat yang sudah ditetapkan masuk di dalam daftar penerima BLT-DD, wajib mendapatkan haknya.
"Nama masyarakat yang sudah ditetapkan atau di-SK-kan sebagai penerima BLT-DD, berhak dan wajib menerima haknya," demikian Akbal. *