PINANG RAYA RU.ID - Usulan penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian.
Hal ini ditunjukkan dengan telah terbitnya SK Penugasan Pj Kades dari Bupati. Saat ini, dikatakan Camat Pinang Raya, M Irfan, pihaknya menunggu instruksi Bupati BU untuk proses pelantikannya.
"SK sudah turun. Tinggal mengatur jadwal pelantikannya," ungkapnya.
Proses pelantikannya sendiri, akan dilaksanakan ketika sudah ada petunjuk atau instruksi dari Bupati BU.
"Masih menunggu delegasi atau pelimpahan tugas dari Bupati ke Camat. Ketika delegasi dari Bupati sudah jelas. Maka kita akan segera atur dan tentukan proses pelantikan kepada Pj Kades Tanjung Muara," tandas Camat.
Sekedar mengingatkan, proses penunjukan dan pengusulan Pj Kades dari ASN untuk Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, ini terpaksa dilakukan. Karena oknum Kades depinitif sebelumnya yang baru saja menjalani proses pelantikan untuk masa jabatannya di periode kedua, itu tersandung oleh kasus korupsi program Replanting Kelapa Sawit TA 2019-2020. Dengan demikian Bupati BU, terpaksa harus menghentikan sementara Kades Tanjung Muara dan tugasnya diganti ke Pj Kades. *