Desakan Omnibus Law Dicabut Bergulir ke DPR dan Kemenaker RI

Rabu 24-08-2022,23:39 WIB
Reporter : Doni Aftarizal

BENGKULU RU.ID - Desakan pencabutan terhadap Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, resmi bergulir ke DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Ini setelah Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu secara langung menyampaikan desakan tersebut secara langsung pada kedua lembaga di tingkat pusat tersebut, Rabu (24/8).

Desakan pencabutan Omnibus Law disampaikan ratusan pekerja yang tergabung dalam Pengurus Daerah Federasi Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) dan Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (SPTI), sat menggelar aksi demontrasi ke DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, massa meminta DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan desakan pencabutan tersebut ke tingkat pusat. Permintaan itulah yang menjadi dasar Wakil Ketua DPRD, H. Suharto, SE, MBA dan Komisi IV DPRD didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu menyampaikan langsung aspirasi pekerja ke Komisi IX DPR dan Kemenaker RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, S.Sos, M.Ap mengatakan, saat menyampaikan aspirasi tadi, pihaknya serta pengurus PD FSPPP-SPSI dan SPTI langsung diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati serta anggotanya, Dr. Hj. Netty dan Elva Hartati Murman, S.Ip, MM. 

BACA JUGA:Komite SMAN 07 Bengkulu Utara Diduga Pungut Biaya Jutaan per Semester

"Alhamdulilllah dari hasil hearing dan koordinasi kita tadi, Komisi IX DPR RI bakal menindaklanjuti aspirasi para pekerja tersebut. Diantaranya dengan menyampaikan aspirasi itu kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, yang tentunya berkenaan dengan tuntutan itu agar Omnibus Law dicabut dan dikembalikan ke UU No 13 tahun 2003," ungkap Sefty.

Menurutnya, tidak berhenti sampai di DPR RI saja, desakan para pekerja juga disampaikan dengan Kemenaker RI yang diterima langsung Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Industri dan Jaminan Sosial, Surya Lakita Warna.

"Dalam kooordinasi kita dengan Kemenaker RI, ada sekitar tiga poin yang bisa disimpulkan," kata Sefty.

Pertama, lanjut Sefty, Omnibus Law inkonstitusional bersyarat, yang berarti bukannya konstitusional bersyarat. Sehingga hanya berlaku dua tahun, setelah itu direvisi. 

BACA JUGA:Arus Listrik PLN Bocor, 9 RT di Suka Makmur dalam Bahaya

"Makanya akhir November tahun 2023, Omnibus Law habis. Seiring itu, Kemenaker menampung segala aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi pertimbangan dalam menyusun revisi aturan itu," jelasnya

Yang kedua pada pasal 102 ayat (2) UU No 13 tahun 2003, kewajiban tenaga kerja untuk sementara masih berfungsi bagi pekerja atau buruh. 

"Terakhir bagi daerah dapat menerbitkan Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang layak dan aman, serta memberikan masa depan yang baik berdasarkan UU No 23 tahun 2003 dan Omnibus Law," tutupnya. *

Kategori :