ARGA MAKMUR RU.ID - Seorang wanita yang diduga menjadi korban penipuan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Batiknau tampaknya benar-benar membuktikan ancamannya. PI bersama kuasa hukumnya secara resmi telah melaporkan FE ke Mapolres Bengkulu Utara (BU), Rabu (10/8/2022) hari ini.
Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya, Gadis Siwariya, SH dari LBH Wawan Adil & Rekan, berharap pihak kepolisian bisa secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan, sehingga ada kejelasan dari kasus kliennya.
"Secepatnya kami harapkan laporan kami bisa diproses, karena mengingat kerugian yang menimpa klien kami cukup jelas," jelasnya.
Menurut Gadis, FE yang merupakan oknum kades diduga melakukan tindak penipuan terhadap PI, dengan modus meminjam sejumlah uang yang rencananya akan digunakan untuk modal usaha dan korban juga dijanjikan dinikahi. Namun sayangnya, uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan oleh FE, malahan akses komunikasi sengaja diputus oleh pelaku dan janji menikahi korban juga dibatalkan secara sepihak.
"Bukti-bukti transfer dan bukti lainnya telah kita pegang dan hari ini kita laporkan ke polisi," demikian Gadis. (mae)