AIR NAPAL RU.ID - Para Perangkat Desa Wajib bekerja sesuai degan tugasnya. Pasalnya, jika perangkat ini masih bekerja sembarangan mereka bisa langsung dibehentikan oleh kepala desa.
Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Gufron S.Pd mengungkapkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, perangkat desa tidak boleh lagi untuk tidak bekerja, untuk itu pihaknya memberikan dukungan seluas-luasnya pada kepala desa untuk menegur perangkat yang tidak disiplin.
"Kepala desa mempunyai kewenangan sesuai dengan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2017 yang membahas pasal tentang perangkat desa. Jadi kami mempersilakan kepala desa untuk menegur dan memberikan surat peringatan, jika perangkat desa masih tidak disiplin," ungkapnya.
Gufron juga menegaskan, jika sudah diberikan peringatan dan teguran, perangkat desa tersebut masih tidak disiplin dan tetap lalai terhadap pekerjaannya, pihaknya juga mempersilakan kepala desa untuk memberhentikan ataupun mengganti yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi kami PPDI mendukung sepenuhnya langkah-langkah kepala desa dan camat untuk memberikan tindakan. Sebab kita bekerja, mengabdi untuk masyarakat. Jadi, sudah harus disadari bersama bahwa kita harus komitmen dengan apa yang menjadi tanggung jawab kita ketika dipilih untuk menjadi perangkat desa," demikian Gufron. (bin)