PINANG RAYA RU.ID - Nasib Kades definitif Desa Tanjung Muara, akan ditentukan setelah proses hukum atas kasus dugaan korupsi program replanting yang saat ini tengah dijalani dinyatakan inkrah atau mendapat putusan tetap oleh pihak pengadilan.
Sebelum ada putusan tetap dan dijatuhi vonis, ditegaskan Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, pihak terkait belum dapat memastikan nasib Kades di Tanjung Muara ini.
"Setelah proses hukum mendapat kepastian. Baru kita bisa tentukan bagaimana kelanjutan dari jabatan oknum Kades yang bersangkutan. Sebelum vonis, kita belum bisa berspekulasi terlalu jauh. Apalagi yang bersangkutan sekarang kabarnya masih akan mengajukan banding," terangnya.
Di sisi lain, Camat mengatakan, jika nantinya Kades yang bersangkutan harus menjali hukuman. Maka secara otomatis, tampuk pimpinan di desa akan dilimpahkan kepada seorang Pj Kades.
"Plt Kades yang sedang kita upayakan sekarang hanya bertugas untuk menghandle roda pemerintahan di desa sampai oknum Kades yang bersangkutan dijatuhi vonis. Selanjutnya apabila yang bersangkutan harus menjalani hukuman. Maka kita akan lanjutkan ke tahap penunjukan Pj Kades," demikian Camat. (sig)