BENGKULU RU.ID - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu (DPK) terus berupaya mewujudkan tata kelola arsip secara maksimal. Dalam tata kelola tersebut harus benar-benar teliti, termasuk bagian kapan arsip harus dimusnahkan atau sebaliknya dipertahankan.
"Kita selaku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan harus bisa menjadi contoh bagi lembaga ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam tata pengelolaan arsip," ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd saat memberikan pengarahan dalam rapat tim penilai arsip, Selasa (5/7).
Mengingat, tambah Meri Sasdi, kearsipan memiliki peranan yang penting dalam pemerintahan, terutama dari sisi pelayanan publik.
"Jadi saya berharap dalam tata kelola arsip, terutama saat pemusnahan ataupun penundaan untuk dimusnahkan harus benar-benar diteliti. Terpenting ikuti koridor aturan yang berlaku," kata Meri Sasdi.
Rapat itu tersebut dilakukan Bidang Pengelolaan Kearsipan dan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan yang tergabung dalam Tim Penilaian Arsip Usul Musnah dengan Retensi dibawah 10 Tahun. Kabid Pengelolaan Kearsipan Ibrahim Daud, S.Pd, M.Pd dan Kabid Pembinaan dan Pengawasaan Kearsipan, Dian Fitri Sari, SE, MM dan seluruh Arsiparis. (tux/prw)
H. Meri Sasdi, M.Pd saat menyampaikan sambutan saat rapat Tim Penilaian Arsip Usul Musnah dengan Retensi dibawah 10 Tahun--
Tim Penilaian Arsip Usul Musnah dengan Retensi dibawah 10 Tahun mulai melakukan pembahasan--
Kabid Pembinaan dan Pengawasaan Kearsipan, Dian Fitri Sari, SE, MM saat menyampaikan arahannya dalam rapat--
Tim membahas arsip-arsip yang bakal dimusnahkan--
Pengambilan keputusan terhadap arsip yang dimusnahkan--