Komoditi Plasma Tak Harus Sama dan Bisa Diambil dari HGU

Rabu 27-07-2022,15:33 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

KETAHUN RU.ID - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu, menegaskan, dalam proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU), setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan wajib membangun plasma. 

Pembentukan kebun plasma, menurut BPN harus memiliki bidang atau objek lahan sendiri di luar HGU dan seluruh nama masyarakat yang akan masuk di dalam kebun plasma itu harus melalui proses penetapan oleh Bupati. 

Selain, itu setiap pelaksanaan program plasma juga harus dibarengi dengan perjanjian kemitraan antara perusahaan dengan calon masyarakat penerima plasma. 

"Sesuai Undang Undang, setiap perusahaan di bidang perkebunan baik dalam kepentingan permohonan hak atau perpanjangan HGU wajib membangun plasma," tegas BPN Kanwil Provinsi Bengkulu, Puspito, disela acara mediasi yang berlangsung di Kantor PT Pamor Ganda, Selasa (26/7) kemarin.

Ditambahkan Puspito, letak kebun plasma masyarakat juga tidak harus di dalam wilayah desa penyangga. Tetapi di luar lingkup desa atau pun, di dalam lingkup ruang kabupaten masih diperbolehkan asalkan masih di dalam jangkauan perusahaan. 

Sementara untuk jenis komoditas atau tanaman plasma yang akan dibangun oleh perusahaan untuk masyarakat juga tidak harus sama dengan jenis komoditi perusahaan. 

"Menurut aturan baru, komoditas plasma milik masyarakat tidak harus sama dengan komoditi kebun inti perusahaan. Misal komoditi inti perusahaan adalah karet, sedangkan komoditi plasma masyarakat kelapa sawit, tidak masalah. Diperbolehkan," imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunawan, menambahkan. Kebun plasma masyarakat di upayakan harus berada di luar HGU perusahaan dan dibangun bersamaan dengan kebun inti perusahaan. 

"Apabila HGU sebuah perusahaan berakhir dan belum memiliki kebun plasma. Maka kebun plasma, itu bisa dibangun atau diambil dari kebun inti HGU perusahaan. Tapi nantinya kebun plasma yang berasal dari HGU inti perusahaan, itu harus dijadikan dalam bentuk dokumen HGU tersendiri," demikian Ricky. (sig)

Kategori :