PUTRI HIJAU RU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Bengkulu Utara (DPRD BU) melalui Wakil Ketua Komisi I, Edi Putra, S.IP, menegaskan, usulan penundaan pelantikan kepada 11 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang sempat disampaikan pihaknya, hanya bersifat rekomendasi.
Apabila kata Edi, dalam proses bergulirnya rekomendasi yang telah disampaikan DPRD BU itu ternyata Bupati tetap akan melaksanakan pelantikan Kades terpilih dari 11 desa yang sempat direkomendasikan. Maka segala bentuk resiko yang ditimbulkan atas tahapan pelantikan, tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak eksekutif.
"Dalam perkara Pilkades, ini kami hanya bersifat menampung aspirasi. Dan aspirasi terkait persoalan Pilkades, itu sudah kita fasilitasi dan tampung. Hasilnya ada 11 desa yang kita rekomendasikan ke eksekutif untuk menunda pelantikan Kades terpilihnya. Selanjutnya rekomendasi dari kami, itu menjadi tugas dan kewenangan eksekutif untuk meneliti dan mengkaji ulang sebelum dilakukan pelantikan," kata Edi.
"Kalau memang Bupati BU tetap menghendaki untuk melakukan pelantikan kepada 11 Kades terpilih yang kita rekomendasikan, itu. Artinya pihak eksekutif menganggap hasil Pilkades di 11 desa, itu tidak ada pertentangan dengan Perbup. Dan kalau pun, di dalamnya ada fakta-fakta yang dinilai bertentangan dengan Perbup. Maka pihak eksekutif sudah siap untuk menanggung segala resikonya," imbuhnya.
Lebih jauh, Edi menegaskan, jika dalam proses pelantikan yang dilakukan Bupati BU nantinya terdapat hal-hal yang patut diperkarakan. Maka Edi, menyarankan kepada pihak terkait untuk menempuh jalur gugatan sengketa Pilkades di pengadilan atau PTUN.
"Ketika ada perkara yang nantinya patut digugat. Silakan pihak terkait menempuh jalur persidangan di Pengadilan atau PTUN. Dimana gugatan, itu bisa ditujukan kepada SK pelantikan Kades yang dilakukan oleh Bupati BU," demikian Edi. (sig)