PUTRI HIJAU RU.ID - Materi gugatan Pilkades yang sempat muncul dari beberapa desa di Kecamatan Putri Hijau, seperti Desa Kota Bani dan Desa Talang Arah, berikut beberapa desa lainnya di Bengkulu Utara yang sempat berujung keluarnya rekomendasi DPRD BU untuk dilakukan penundaan proses pelantikan terhadap Kades terpilih. Dipastikan tidak menghalangi tahapan atau proses pelantikan serentak kepada Kades terpilih yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pihak PPKD.
Hal, ini turut disampaikan oleh Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, kepada wartawan.
Menurut keterangan yang didapatkan oleh Camat, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara. Gugatan yang sempat dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap hasil penetapan Kades terpilih oleh PPKD, tak menghalangi proses pelantikan terhadap Kades terpilih yang sudah diagendakan oleh panitia di kabupaten.
"Gugatan sengketa yang dilayangkan kemarin, tidak menghalangi pelantikan kepada Kades terpilih yang ditetapkan oleh PPKD. Itu petunjuk yang kami dapatkan dari DPMD BU. Sehingga proses persiapan pelantikan kepada Kades terpilih di beberapa desa yang sempat terjadi gugatan sebelumnya. Tetap harus dilakukan sesuai jadwal yang sudah ada," tegasnya.
Namun di sisi lain, Camat, mengungkapkan, proses pelantikan kades terpilih tidak menutup kesempatan bagi pihak terkait untuk melanjutkan materi gugatannya.
Proses gugatan kata Camat, tetap bisa dilakukan oleh pihak terkait. Hanya saja objek gugatan yang ditujukan nantinya fokus kepada SK Bupati BU. Dari situ lah, maka kata Camat, akan dimulai kembali babak baru sengketa di pengadilan.
"Dari DPMD BU seperti. Artinya, Kades terpilih akan tetap dilantik. Kalau pun, nanti terjadi sengketa Pilkades. Baru tahapannya bergulir ke gugatan di Pengadilan. Ini akan masuk babak baru. Dan materi yang digugat pihak terkait nanti, itu adalah SK Bupati BU. Begitu alur dan prosedurnya yang sementara, ini kami terima dari DPMD BU," demikian Camat. (sig)