Ringkus 'Penggila' Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar Samcodin

Selasa 19-07-2022,10:13 WIB

ARGA MAKMUR RU.ID - Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dan seorang tersangka pengedar Samcodin ilegal. Penangkapan dilakukan polisi bertepatan dengan operasi antik yang dilaksanakan selama 15 hari, 27 Juni sampai 12 Juli lalu.

Tersangka pecandu Narkoba dengan inisial TA (44 tahun) warga Kecamatan Arga Makmur ditangkap di wilayah Kecamatan Arga Makmur pada tanggal 29 Juni dengan barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu sebera 0,80 gram. Sedangkan AS (35 tahun) warga Ketahun ditangkap di Kecamatan Putri Hijau pada 28 Juni dengan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,18 gram. 

Sementara itu, seorang pengedar obat Samsodin yakni AR berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Arga Makmur pada tanggal 2 Juli dengan barang bukti berupa 20 box atau 2.000 butir pil samcodin siap edar. 

Kasat Narkoba Polres BU, AKP Yudha Setiawan menerangkan, kepolisian masih memburu 2 pelaku yang diduga menjual Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kepada kedua tersangka AS dan TA. Kedua buronan ini, diketahui merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara. 

"Ada 2 orang pelaku yang diduga menjual narkotika jenis sabu dan ganja yang masih dalam proses pengejaran," jelasnya. 

Kedua tersangka pecandu narkoba akan diberikan hukuman yang berbeda yakni tersangka AS diancam penjara maksimal 20 tahun dan tersangka TA terancam hukum maksimal 12 tahun. Sesuai dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara untuk AR, tersangka pengedar Samcodin diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 196 Junto Pasal 197 Junto Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Hal ini karena tersangka menjual obat tersebut kepada anak-anak dibawah umur serta kalangan pelajar dan obatnya didapatkan dengan cara membeli secara online. 

"Ketiga tersangka akan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Kasat. (mae)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait