BENGKULU RU.ID - Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ketegori I jenis sabu seberat 100 gram asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sabu yang dikemas dalam 32 paket tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol. M. Simaremare mengatakan, dalam pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika tersebut, sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan. Dimana ketiganya yakni berinisial DA, AP, dan KE.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, sabu tersebut berasal dari Sumbar. Masuknya barang haram ke Bengkulu, setelah tsk DA yang pertama kali ditangkap menjemputnya di perbatasan antara Provinsi Bengkulu dengan Sumbar. Setelah sampai di Kota Bengkulu, sabu seberat 100 gram dipecah menjadi 32 paket," ungkap Sudarno, Jum'at (15/7).
Kemudian, lanjut Sudarno, 32 paket sabu itu didistbusikan tsk DA kepada tsk AP. Kedua tsk ini rentang waktu penangkapannya tidak terlalu lama.
"Selanjutnya tsk AP mendistribusikannya lagi kepada tsk KE, yang berhasil kita tangkap keesokan harinya," kata Sudarno.
Lebih jauh dikatakannya, sabu tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri dan diedarkan ke Sumatera, Jawa dan daerah lainnya di Indonesia. Dari pemeriksaan sementara ini disimpulkan tsk DA dan AP merupakan pengedar, sedangkan tsk KE sebagai kurir.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tsk dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga ketiganya terancam hukuman minimal empat tahun kurungan penjara," tutupnya. (tux)