KERKAP RU.ID - Anggaran Dana Desa (DD) tampaknya belum bisa dianggarkan untuk penanganan Penyakit Mulut Kaki (PMK) yang saat ini tengah heboh ditengah masyarakat. Hal ini lantaran belum ada petunjuk resmi mengenai cara pengalokasian dana tersebut di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Kasi PMD, Fatonah menuturkan, pihaknya belum menganjurkan pihak desa di wilayahnya untuk mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk penanganan PMK, lantaran hal tersebut harus ada aturan resmi yang menganjurkan.
"Untuk Dana Desa yang digunakan penanganan PMK itu belum ada aturannya jadi kami belum menganjurkan," jelas Fatonah.
Ditambahkan Fatonah, hal ini belum bisa dilakukan lantaran di dalam APBDes belum ada alokasi untuk hal tersebut. Menurutnya, jika memang harus dialokasikan nantinya kemungkinan bisa dilakukan setelah dilakukan pada saat APBDes perubahan.
"Kita hanya mengikuti yang ada di dalam APBDes, jika dipaksakan takutnya itu malah melanggar aturan, jika nanti sudah ada regulasi resminya tentu bisa dianggarkan," tambahnya.
Dijelaskan pula oleh Fatonah, kalau Dana Desa tahun 2022 ini sudah ada pembagiannya masing-masing yakni sebesar 40 persen diperuntukkan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid-19 serta 32 persen untuk kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
"Dalam penggunaan Dana Desa, pihak Pemdes harus mengikuti semua aturan yang sudah ada," tutupnya. (bin)