Lagi, Polres Mukomuko Ringkus Pengedar Sabu

Rabu 13-07-2022,08:52 WIB
Reporter : Wahyudi

MUKOMUKO RU.ID - Satuan Res Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu, kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini giliran YD (27) asal Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh yang diringkus di depan gerbang sebuah sekolah di Pulai Payung Ipuh. 

Saat ditangkap, YD tidak bisa mengelak karena ditangannya, terdapat barang bukti berupa narkotika kelas satu yaitu satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus rapi dalam tisu dan timah rokok, diduga untuk dijual pada pelanggannya. Penangkapan pada (7/7) lalu, bersamaan dengan operasi antik. 

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko didampingi Wakapolres dan Kasatnarkoba dalam pres realise, kemarin. Disampaikan Kapolres AKBP Witdiardi, SIK, MH, anggotanya berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai penjual dan pemakai Narkotika. Pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut melalui media sosial. Selain satu paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone dan juga kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

“Tersangka diduga menjual dan menggunakan Narkotika kelas satu yaitu sabu-sabu. Ia ditangkap didepan gerbang salah satu sekolah di Ipuh tapi tidak ada kaitannya pelaku dengan sekolah tersebut. Menurut pengakuan, barang didapat dari Lapas,” kata Kapolres.

Ia mengakui, dugaan penyalahgunaan Narkotika di Mukomuko masih tinggi, terbukti dengan banyaknya kasus yang berhasil diungkap dalam 6 bulan terakhir, yaitu mencapai 17 kasus, melebihi dari target. Selain itu Kapolres juga mengungkapkan masih ada satu kasus yang sedang dikembangkan, dalam waktu dekat juga akan dirilis.

“Untuk satu kasus lagi tunggu undangan rilis dari Kasat Narkoba, juga sesegera mungkin. Sekarang masih pengembangan sehingga belum bisa dijelaskan secara rinci,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu. M. Amin Wayan, SH juga menerangkan, tersangka YD dijerat dengan Pasal II4 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Ia juga memastikan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko. 

“Tersangka diduga memakai dan juga mengedar Narkotika maka dijerat dengan pasal 114,” pungkasnya. (rel)

 

Tags :
Kategori :

Terkait