ARGA MAKMUR RU.ID - Tahapan Pilkades terus berjalan. Membaca irisan tahapannya, kini kontestasi 183 desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) itu, sudah memasuki bab Tahapan Penetapan, Pelaporan, Pengesahan dan Pelantikan. Pihak berkepentingan, baik calon yang merasa dirugikan perlu mengetahui mekanisme penyampaian keberatan yang diatur dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2022 perubahan atas Perbup Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pilkades Serentak di BU Tahun 2022 itu, khususnya soal sengketa proses sampai dengan sengketa hasil.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BU, Margono,SPd, saat dikonfirmasi Minggu (10/7), menerangkan tahapan penyelenggaraan kontestasi di desa itu, terus berjalan sesuai dengan timeline yang sudah ditetapkan oleh daerah. Dia juga tak menyangkal, masih adanya riak-riak keberatan atas hasil kontestasi yang digelar 6 Juli lalu itu.
"Ada keberatan dengan ragam materi keberatannya..," kata Margono, kemarin lewat pesan singkatnya.
"Ya, sesuai jadwal dan tahapan proses jalan terus sesuai regulasinnya," susulnya lagi, menegas.
Sebelumnya, Margono juga menerangkan, regulasi yang sudah diterbitkan daerah sudah mengatur sampai dengan menenggat waktu-waktunya. Termasuk juga soal penyampaian keberatan atau sengketa dengan jenisnya pula. Perbup rujukan Pilkades tahun ini pun sudah menegas, perihal objek, subjek hingga unsur--unsur yang harus dipenuhi dalam dinamika yang muncul, khususnya pasca pemilihan. Tak hanya itu saja, Margono juga menyampaikan beberapa panduan yang digunakan dalam kontestasi yang difasilitasi pemerintah daerah lewat PPKD untuk 177.926 pemilih dan 533 calon kades itu.
"Panduannya mulai dari Permendagri 112/2014 tentang Pilkades, Permendagri Nomor 72/2020 soal protokol kesehatan, Perda 5/2015 tentang Pilkades, Perbup 5/2022 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 11/2022 tentang Pilkades Serentak 2022," ungkapnya soal kontestasi yang tahapannya dimulai sejak 1 Maret itu.
Sekedar menginformasikan, timeline yang sudah ditegas Pemda BU pada 14 Maret 2022 itu, kemarin, 10 Maret merupakan tahapan penyampaian laporan dan permohonan BPD tentang Penetapan Calon Kades Terpilih kepada Bupati melalui Camat. Hari ini, 11 Juli merupakan tahapan penyampaian laporan dan permohonan Camat tentang Penetapan Calon Kades Terpilih kepada Bupati melalui Dinas PMD Bengkulu Utara. Pengesahan Keputusan Bupati tentang Kepala Desa Terpilih dijadwalkan 28 Juli 2022. Sedangkan pelantikan kades terpilih keesokan harinya atau 29 Juli 2022. (bep)