BENGKULU RU.ID - Sejak diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) RI No 3.E/EK.05/DJE.B/2022, SE Kementerian ESDM No 4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang pembatasan penggunaan solar bersubsidi, baru SPBU Coco 21.381.09 Rawa Makmur Kota Bengkulu yang terpantau menerapkan SE dan Perpres tersebut.
Dimana berdasarkan SE dan Perpres, SPBU itu tidak lagi melayani pengisian solar bersubsidi untuk jenis kendaraan mobil tanki BBM/Gas, dump truck, truck gandeng, serta pengangkut hasil pertambangan seperti batu bara, galian C, dan lainnya. Kemudian juga angkutan CPO, truck trailer, truck pengadung semen, dan pengangkut hasil perkebunan baik TBS ataupun cangkang sawit.
Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani mengatakan, SE sudah diterima pihak, dan harusnya kebijakan itu mulai berlaku tanggal 12 April lalu untuk seluruh SPBU.
"Tapi sejauh ini kita tidak tahu, SPBU mana saja yang mulai menerapkan SE dan Perpres tersebut. Karena kewenangan pengawasan memang bukan pada kita," ungkap wanita yang akrab disapa Ning ini.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengendalikan stok kuota solar bersubsidi.
"Ditambah lagi pada praktiknya di lapangan, dalam penyaluran solar bersubsidi ini masih terindikasi adanya penyimpangan. Makanya Kementerian ESDM kembali mempertegas pengisian solar subsidi," kata Ning.
Penegasan, lanjut Ning, dengan membuat kebijakan dengan menerbitkan SE tersebut, karena 15,8 juta Kilo Liter (KL) kuota subsidi solar nasional, diajukan untuk dilakukan penambahan kuota oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) menjadi 17 juta KL. Tapi Kementerian Keuangan meminta dilakukan pengetatan di lapangan sebelum dilakukan penambahan kuota.
"Kalau provinsi kita untuk tahun ini memperolah kuota solar subsidi sebanyak 11 ribu KL. Selama ini banyak pihak yang tidak layak menggunakan solar subsidi, tapi masih menikmati solar subsidi, makanya dilakukan pengetatan agar kuota solar subsidi tidak jebol dan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Manager Communication Relations dan CSR Area Sumbagsel PT pertamina Patra Niaga, Tjahjo Nikho Indrawan mengaku sudah menginstruksikan semua SPBU untuk mengikuti aturan minyak subsidi sesuai dengan SE Kementerian ESDM tersebut.
"Tinggal lagi kita pengawasan dalam impelementasinya," demikian Nikho. (tux)