BENGKULU RU.ID - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Provinsi Bengkulu disebut belum mengajukan perpanjangan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sudah berakhir sejak tanggal 04 April 2022 lalu. Ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bengkulu, Ir. Rosnaini, Jum’at (8/7).
“Dengan demikian izin PUB ACT Bengkulu sudah berakhir sejak tiga bulan lalu, dan sampai dengan saat ini belum mengajukan perpanjangan. Harusnya dalam waktu tiga bulan itu, ACT tidak diperkenankan melakukan PUB. Ditambah lagi saat ini izin PUB ACT ditingkat pusat juga resmi dicabut Kementerian Sosial (Kemensos),” ungkap Rosnaidi.
Menurutnya, DPMPTSP Provinsi dalam memberikan izin kepada ACT Bengkulu, berdasarkan pada kajian teknis berupa kelayakan dan ketidaklayakan yang diberikan Dinas Sosial (Dinsos) provinsi. Selain itu ada juga kewajiban dari pemegang izin, khususnya setelah izinya berakhir diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya ke Dinsos.
“Sedangkan untuk kegiatan yang belum selesai namun izinnya sudah berakhir, harusnya kembali mengajukan perpanjangan izin dan juga lagi-lagi harus mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis. Sepengetahuan kita selain belum mengajukan perpanjangan izin, ACT Bengkulu juga belum menyampaikan laporan kegiatan ke Dinas teknis,” katanya.
Senada disampaikan Humas Ahli Muda DPMPTSP provinsi, Rozzie Syafitrah, M.Si. Ia menambahkan, dengan berakhirnya izin PUB ACT Bengkulu, tidak boleh lagi melakukan PUB dalam wilayah kerjanya.
“Tapi untuk kegiatan yang bersifat sosial, masih diperbolehkan. Karena yang habis izinnya itu hanya kegiatan PUB saja,” singkatnya. (tux)