KETAHUN RU.ID - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, menegaskan. Terhitung sejak dilakukannya penetapan hasil Pilkades oleh PPKD, maka seluruh Cakades incumben yang sempat cuti harus kembali menjalankan tugasnya. Ditegaskan Puji, seluruh Kades yang sempat menjalani cuti dalam proses Pilkades akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 28 Juli mendatang.
Puji berharap, masa jabatan yang tersisa saat ini agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya. Khususnya pekerjaan desa yang menyangkut usulan DD tahap II TA 2022 yang sempat tertunda.
"Seluruh Kades yang sempat cuti sudah mulai bertugas kembali. Dan kami berharap, masa jabatan yang tersisa saat ini dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan. Terutama pekerjaan DD tahap II yang sempat tertunda selama kades cuti," pintanya.
Lebih jauh, Puji berharap, bagi Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya juga harus mempersiapkan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya. Karena wajib kata Puji, setiap Kades yang akan mengakhiri masa jabatan harus melaporkan seluruh hasil pekerjaan selama masa kepemimpinannya.
"Laporan tersebut nanti juga akan menjadi modal untuk serah terima kepada Kades baru. Sehingga seluruh Kades yang masa jabatannya berakhir harus membuat laporan pertanggungjawaban. Baik keberadaan aset desa dan lain sebagainya," demikian Puji. (sig)