Ijazah Cakades Terpilih Air Tenang Dipersoalkan

Jumat 08-07-2022,08:58 WIB
Reporter : Sigit Hariyanto

NAPAL PUTIH RU.ID - Hasil pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih menuai protes. Cakades Desa Air Tenang nomor urut 3, Nopisargita Kencana, merasa dirugikan atas dugaan pelanggaran administrasi yang ditujukan kepada pihak PPKD dan salah satu kandidat Cakades terpilih.

Dimana kata pria yang akrab disapa, Ginta, ini dirinya selaku Kandidat Cakades dan beberapa bakal calon kepala desa (Balon Kades) yang sebelumnya sempat tidak lolos dalam seleksi Cakades merasa dirugikan atas dugaan keabsahan dokumen ijazah Paket B yang digunakan oleh Cakades terpilih dalam proses pencalonannya di Desa Air Tenang. 

Diungkapkan Ginta, dalam proses pendaftarannya pada Pilkades. Diduga Cakades yang bersangkutan menggunakan atau hanya melampirkan surat keterangan paket C. Dan setelah ditelusuri, kata Ginta, ternyata surat keterangan tersebut hanya menjelaskan mengenai akan dilaksanakannya ujian paket C di bulan Maret 2022. Artinya, surat keterangan yang bersangkutan belum dapat dipastikan kebenarannya apakah dinyatakan lulus atau tidak dalam ujian paket C-nya.

"Karena surat keterangan tersebut tidak menjelaskan bahwa yang bersangkutan lulus atau tidak dalam ujian paket C-nya. Menurut kami syarat administrasi yang bersangkutan tidak relevan dan tidak memenuhi sebagai mana amanat konstitusi," terang Ginta.

Di sisi lain, Ginta mengungkapkan, dalam daftar riwayat hidupnya, Cakades yang bersangkutan menganggap bahwa dirinya telah lulus paket C di tahun 2022. Menurut Ginta, pengakuan itu lagi-lagi bertentangan dengan persyaratan lainnya. Konkretnya dalam riwayat hidup, dengan tegas yang bersangkutan telah berpendidikan terakhir tamat paket B. Dengan demikian, pengakuan yang bersangkutan bahwa telah lulus paket C, tidak sinkron dengan paket C-nya yang sampai saat, ini belum dibuktikan.

"Persyaratan yang bersangkutan sangat kontradiktif dan dapat membawa akibat fatal. Jika PPKD tidak tegas atau tidak teliti dan berhati-hati dalam mencermati keabsahan atau kebenaran syarat Cakades yang bersangkutan," imbuhnya.

Selanjutnya, masih Ginta, dalam konteks ini pihaknya juga berusaha mempertanyakan dan meragukan pengalaman kerja yang bersangkutan selama di pemerintah desa yang menjadi nilai plus pada tahapan seleksi Balon Kades, lalu. Diungkapkan Ginta, prosesnya menjadi perangkat desa pun, penuh dengan syarat pertanyaan. Dimana kata Ginta, sebagai mana peraturan dan undang-undang tentang desa telah diatur bahwa, syarat minimal seseorang menjadi perangkat desa harus memiliki ijazah SMA/sederajat. Sementara syarat ijazah yang digunakan oleh oknum bersangkutan itu adalah ijazah paket B atau setara SMP. Dari situ maka Ginta menyimpulkan, bahwa proses penerimaan atau pengangkatan oknum yang bersangkutan menjadi perangkat desa juga bersifat cacat hukum. Dan idealnya persoalan itu kata Ginta, turut berdampak kepada pengalaman kerja yang bersangkutan sebagai perangkat desa dinilai tidak sah.

"Dan hal tersebut sangat terbuka lebar atau berpotensi sengketa dan bermuara ke ranah hukum baik Pidana maupun Perdata. Dan hari ini kita sudah sampaikan penyampaian keberatan ini kepada pihak terkait dijajaran desa, kecamatan dan kabupaten," imbuhnya.

Terpisah, salah satu Balon Kades yang sempat tidak lulus seleksi dalam proses penetapan Cakades sebelumnya, Iwanto, turut menyampaikan keberatannya dan merasa dirugikan dengan keabsahan ijazah salah satu kandidat Cakades yang diduga bermasalah itu.

"Poin pertama yang bersangkutan menggunakan ijazah paket B untuk menjadi perangkat desa. Poin kedua, ada kejanggalan atau kesamaan di dokumen fisik ijazah Cakades bersangkutan dengan ijazah Cakades lainnya. Dari sisi ini kami merasa dirugikan," tegasnya.

Lebih jauh, Iwanto mengaku, telah melimpahkan rasa keberatannya ini melalui kuasa hukumnya untuk ditindak semestinya.

"Sedang kita daftarkan di Pengadilan untuk kita gugat secara Perdata," tandasnya.

Terpisah, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, menilai, bahwa sikap keberatan yang dimaksud oleh Cakades yang bersangkutan dinilai diluar konteks perkara Pilkades.

"Objek perkaranya kalau kita pelajari diluar konteks Pilkades. Jika ini dikaitkan dengan persyaratan paket B yang digunakan oleh oknum yang bersangkutan menjadi perangkat desa. Tapi pada intinya segala sikap keberatan ini sudah kita tampung dan sampaikan kepada pihak terkait di kabupaten. Selanjutnya kita masih menunggu petunjuk dari pihak berwenang di tingkat kabupaten," demikian Camat. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait