KERKAP RU.ID - Kepala Desa (Kades) terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bakal digelar serentak pada tahun 2022 ini, tidak bisa semena-mena mengganti Perangkat Desa (Perades).
Camat Kerkap, Benhar, S.Ip mengatakan, Kades terpilih jelas tak bisa mengganti Perades sesukanya. Hal itu melanggar aturan yang berlaku dan nantinya mengganggu roda Pemerintahan Desa yang sudah berjalan dengan baik.
"Kades terpilih tidak bisa memberhentikan Perangkat Desa seenaknya. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," katanya.
Ia mewanti-wanti kepada seluruh Kades terpilih, jangan sampai melakukan tindakan tersebut sebab ada proses dan mekanisme yang diatur Undang-Undang dan Peraturan lainnya, untuk memberhentikan Perangkat Desa tersebut.
Ditambahkannya, sesuai aturan Perangkat Desa dapat diberhentikan, jika usianya genap 60 tahun dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
“Atau karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tutupnya. (bin)