BENGKULU RU.ID - Seorang wanita muda berinisila EM, 23 tahun ditangkap Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Ini setelah wanita muda asal Kota Bengkulu tersebut diduga melakukan penggelapan puluhan unit Handphone (HP).
Kasubdit Harda bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP. Edi Jatmiko, SH mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk), setelah pihaknya menerima laporan dari pemilih salah satu toko HP di Kota Bengkulu, Desi Hertenti.
"Dalam laporannya, korban (Desi, red) mencurigai tsk (EM, red) yang merupakan karyawannya telah melakukan penggelapan HP yang dijual di toko. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kecurigaan korban terhadap tsk benar adanya. Sehingga kitapun melakukan penangkapan terhadap tsk," ungkap Edi.
Menurutnya, dari perbuatan yang telah dilakukan tsk, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sehingga kejadian itulah yang memicu korban melapor pada pihaknya.
"Tsk inikan karyawan yang bekerja di toko HP milik korban. Tsk selama ini ditugaskan menjaga toko hanpdhone tersebut," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, dari penyidikan terdapat sekitar 65 unit HP berbagai merek yang telah digelapkan tsk, dengan kerugian mencapai Rp 160 juta. Modus operandi yang dilakukan tsk, setiap penjualan HP yang laku dijual, tidak pernah dilaporkan tsk.
"Hingga akhirnya pemilik toko tahu bahwa penjualan puluhan unit handphone itu telah digelapkan tsk. Sejauh ini tsk sudah kita amankan, dan masih menjalani proses penyidikan lebih jauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya," demikian Edi. (tux)