MUKOMUKO RU.ID - Tahun 2022 ini, Pemkab Mukomuko menggratiskan pembuatan akta notaris untuk 10 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di daera ini. Sayangnya, dari 10 kelompok, baru ada 5 kelompok usaha nelayan yang mengajukan berkas tersebut ke Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko. Hal ini dibenarkan Kabid Perikanan Tangkap di Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, S.Pt.
“Kami juga belum tahu masalahnya. Yang jelasnya, hingga sekarang baru ada 5 dari 10 kelompok yang mengajukan berkasnya ke dinas,” ungkapnya.
Dikatakanya, pemerintah daerah Mukomuko tahun 2022 memprogramkan bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris untuk 10 KUB nelayan yang aktif tetapi belum memiliki badan hukum. Untuk pembuatan akta notaris gratis bagi 10 KUB, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29 juta yang bersumber dari APBD tahun ini. Ia meminta terhadap kelompok usaha nelayan yang belum mengajukan berkas, supaya cepat menyampaikan ke dinas.
"Mungkin 5 kelompok nelayan ini kurang antusias untuk mendapatkan program bantuan badan hukum dari pemerintah. Padahal persyaratannya tidak sulit, hanya surat keputusan pembentukan kelompok. Dan kami mengharapkan 5 kelompok ini segera memasukkan berkas usulan program bantuan badan hukum, karena triwulan kedua sudah mau habis,” ujarnya.
Jika mereka tidak memasukkan berkas usulkan program bantuan badan hukum gratis, Warsiman akan memberikan kesempatan tersebut kepada kelompok nelayan lain untuk mendapatkan program ini. Saat ini saja, ada 162 kelompok usaha bersama nelayan di Kabupaten Mukomuko. Sebanyak 88 kelompok nelayan di antaranya yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.
Kelompok nelayan membutuhkan badan hukum karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
"Kalau sekarang, kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan," pungkasnya. (rel).