BENGKULU RU.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Rp 1.900 per Kilogram (Kg) dengan batas tolerasi Rp 1.800 per Kg. Ini disampaikan Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan, Rabu (22/6).
"Harga TBS ditingkatan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) itu sudah disepakati dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait lainnya. Selanjutnya Gubernur Bengkulu bakal bersurat kepada Bupati/Walikota untuk memantau penerapan harga TBS yang telah ditetapkan tersebut," ungkap Ricky.
Disisi lain, lanjut Ricky, pihaknya meminta agar pabrik CPO dapat menyampaikan data invoice penjualan CPO dan kernelnya. Mengingat invoice tersebut menjadi dasar bagi pihaknya pada saat menetapkan harga TBS.
"Jika masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan ketetapan harga tersebut, kita berharap Bupati/Walikota dapat memberikan teguran. Bukan itu saja, juga bisa diberikan sanksi berupa penutupan sementara," demikian Ricky. (tux)