MUKOMUKO RU.id – Sebanyak 112 dari 148 desa yang kini dipimpin Kades baru, jadi perhatian khusus Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko. Mereka akan jadi fokus pembinaan dan pengawasan (Binwas), guna mencegah terjadinya penyelewengan APBDes. Apalagi ditahun ini, perdana, mantan Kades masuk penjara lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBDes.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Ipda Mukomuko, Apriansyah, ST menegaskan, rawan permasalahan penggunaan APBDes di desa-desa yang Kadesnya baru. Pasalnya, ada dinamika transisi dari Kades sebelumnya ke Kades yang baru karena masih kekurangtahuan Kades baru, dengan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan APBDes.
“Kita melakukan tindakan Binwas dan mitigasi, terhadap Kades-Kades baru. Kita cepat lakukan pembinaan. Kades baru yang jadi sasaran mitigasi tersebut, 65 orang yang baru dilantik ditahun ini dan 47 orang yang sudah dilantik tahun lalu. Mereka inikan sebagian besar baru semuanya,” terang Apriansyah.
Untungnya, sudah ada beberapa desa yang secara sadar, meminta pembinaan khusus dari Ipda Mukomuko. Namun sebagian besar, desa tidak berinisiatif untuk mengetahui dan memahami ketentuan. Hanya menunggu pemeriksaan yang jika itu sudah dilakukan maka resiko yang dihadapi desa tidak menutup kemungkinan menjadi berat. Karena bisa jadi banyak catatan dan rekomendasi yang semestinya dapat diminimalisir.
“Ada yang minta pembinaan khusus dari Ipda. Kita Binwas ini dengan memberikan ruang konsultasi dengan desa. Sebab kalau audit pada kegiatan yang sedang berjalan, ketika ada temuan, bisa langsung diperbaiki. Namun jika audit dilakukan pada tahun anggaran berikutnya maka siap-siap dengan resiko. Makanya penting memahami ketentuan,” tegasnya.
Pihaknya meminta desa tidak ragu untuk selalu berkoordinasi, berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Ipda. Atau dengan instansi terkait lainnya. Agar penggunaan APBDes, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Desa dapat memberdayakan badan permusyawaratan desa dan tokoh masyarakat, untuk kontrol kegiatan yang dilaksanakan desa. Sebab kalau sudah dengan Ipda. Apalagi kalau sudah ada audit ditahun berikutnya maka siap-siap dengan resiko,” ingatnya.
Apriansyah tidak menampik, saat ini ia sulit melakukan audit pada seluruh desa di Kabupaten Mukomuko. Ini disebabkan karena terkendala kondisi keuangan sehingga audit pun hanya dilakukan pada desa-desa yang paling beresiko terjadinya penyalahgunaan.
“Ya kita sulit audit 148 desa sekaligus. Sebab kendala keterbatasan anggaran. Bahkan untuk tahun ini, kita hanya tersedia 1 kali turun ke lapangan. Selebihnya, kita hanya di kantor saja menerima konsultasi dan koordinasi,” pungkasnya. (rel)