Seiya Sekata, "Sejoli" Gasak Smartphone Mahal

Selasa 14-06-2022,09:14 WIB

Resedivis Digulung Polisi

ARGA MAKMUR RU.ID - Tekad seiya sekata agaknya terbukti, untuk pasangan satu ini, MR (19) dan Su (20). Sayangnya, dalam laku yang salah. Dua orang yang terlibat hubungan khusus asal wilayah Kecamatan Arga Makmur dan Lais itu, terlibat kasus pidana pencurian. Eksekutornya MR. Pertolongan jahatnya dilakoni Su. Keduanya, kini meringkuk di sel tahanan polisi. Laporan polisi oleh korban: Nurmais, warga Desa Karang Anyar Kecamatan Arga Makmur, 9 Juni lalu. Keduanya pun dicokok. 

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy PW, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK, sempat geleng-geleng kepala, mendengar pengakuan tersangka, usai ditangkap. MR terbilang, mencuri di rumahnya sendiri. Dia sudah dianggap anak, oleh korban. Gegara kepincut smartphone mahal. Perkakas elektronik ibu tempatnya tinggal, tetap digasak. 

"Tersangka Su ini ada hubungan khusus dengan tersangka MR. Dalam kasus ini, dia turut membantu menjual barang hasil curian," ungkap Kasat Teguh, di kantornya, kemarin. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pencurian yang terjadi pada 9 Juni itu, dua sejoli itu dijerat dengan pasal berbeda-beda. Ancamannya, masing-masing 5 tahun dan 4 tahun. 

"Tersangka MR dikenai pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Sedangkan, Su, dijerat pasal 480 ayat 1 sub pasal 362 KUHP, karena pertolongan jahat subsidair pencurian juga," pungkasnya.  

 

Residivis Digulung

AKSI mengungkap kejahatan oleh polisi terus berlanjut. Mendekam lama di jeruji penjara, agaknya belum membuat jengah AF (27) warga di wilayah Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU). Residivis kasus bobol rumah atau curat itu, 2 Juni lalu sekitar Pukul 05.30 WIB, digulung petugas di rumahnya sendiri. Pria yang mencuri seluler harga mahal, milik mahasiswi: Raniyah SJ, warga Arga Makmur itu, menggondol HP milik korban. Ditaksir, korban merugi nyaris Rp 5 juta. 

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy PW, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK,  mengiyakan kalau pihaknya menangkap tersangka AF. Pelaku tak menyana, saat kedatangan polisi ke rumahnya pagi hari. Tak memiliki ruang untuk kabur, polisi pun langsung menggelandang residivis yang relatif belum lama keluar penjara itu. 

"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara," ujarnya, kemarin. 

Melihat modus operandinya, membuktikan pelaku terbilang cukup profesional. Jauh sebelum melancarkan aksinya, lebih dulu mengamati lokasi calon target. 

"Aksi pelaku dilancarkan dini hari. Sekitar Pukul 02.00 Wib. Saat korban tertidur pulas," tandasnya. (bep

 

Tags :
Kategori :

Terkait