Buntut Mandul Rapat TBS, PKS Baru Disurati

Rabu 25-05-2022,10:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Tujuh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu Utara (BU), disurati Bupati Ir H Mian, untuk melaksanakan poin kesepakatan rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Pasalnya, rapat yang digelar di Provinsi 17 Mei lalu, nyatanya mandul di tingkat pelaksanaannya. Sekretaris Dinas Perkebunan, Desman Siboro, waktu dikonfirmasi RU mengatakan, surat daerah yang diteken Bupati Mian, ditujukan kepada tujuh PKS di daerah. Esensinya, kata dia, perihal penerapan kesepakatan harga beli TBS di tingkat TBS yang tentunya berimplikasi dengan harga beli di tingkat petani. \"Suratnya sudah dikirim ke PKS di daerah,\" ujarnya, kemarin. Membaca surat Bupati tertanggal 23 Mei 2022 itu, secara umum lebih menekankan dan menegaskan soal harga beli TBS yang disepakati untuk bulan Mei yang akan dievaluasi saban bulannya. Sementara, membaca surat Menteri Pertanian, 20 Mei 2022 tentang Percepatan Penyerapan TBS Pekebun, pada poin 2, menegaskan adanya beleid diskresi teguran hingga sanksi kepada PKS yang melanggar Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Klausa itu, tidak tercantum tegas pada surat Pemda BU. \"Sejauh ini, konfirmasi harga baru dari PT Agricinal dengan harga beli Rp 1.670/kg untuk 24 Mei 2022,\" ujarnya, kemarin. Pantauan RU, penegasan harga juga turut dilugas PT SIL. Via pesan berantai, perusahaan besar itu sudah sanggup membeli TBS di harga Rp 1.750/kg. Tapi, konfirmasi media ini, belum dijawab resmi manajemen. Harga Sawit Nanjak Rp 50/Kg TERPISAH, di Kabupaten Mukomuko, terhitung Selasa (24/5) kemarin, harga sawit di wilayah Kabupaten Mukomuko, kembali naik sebesar Rp 50 per kilogram (kg). Naiknya harga sawit tersebut, setelah pemerintah pusat kembali membuka kran ekspor carm palm oil (CPO). Untuk diketahui, harga sawit di pabrik CPO milik PT Sapta saat ini sebesar Rp 1.450, PT KSM sebesar Rp 1.740, PT MMIL sebesar Rp 1.740, PT S3 sebesar Rp 1.720, PT SAP sebesar Rp 1.780, PT KAS sebesar Rp 1.670, PT DDP sebesar Rp 1.740, PT USM sebesar Rp 1.800, PT BMK sebesar Rp 1.820, dan PT GSS sebesar Rp 1.790 per Kg. “Itulah rincian harga sawit di masing-masing pabrik. Secara keseluruhanya, harga sawit rata-rata naik sebesar Rp 50 per kg. Naiknya harga sawit ini, menjadi kabar baik bagi masyarakat petani sawit,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT melalui Fungsional Bidang Perkebunan, Sudiyanto, SP. Meski ada kenaikan harga sebesar Rp 50 per kg. Namun harga pembelian buah sawit milik masyarakat belum menyentuh Rp 2.000 per kg. Data yang ia miliki, saat ini harga pembelian sawit terbesar hanya Rp 1.820 per kg dan harga terendah Rp 1.450 per kg. “Harga sawit tertinggi ada di pabrik milik PT BMK dan harga paling murah ada di pabrik PT Sapta,” terangnya. Sudi memperkirakan masih ada peluang besar harga sawit di daerah ini kembali naik. Hanya saja, berapa nanti naiknya dan di pabrik mana saja, ia belum mengetahui. “Masalah utu saya belum tahu, namun perkiraan saya harga sawit masih ada peluang naik. Mudah – mudahan saja harga pembelian sawit busa di atas Rp 2.000 per Kg,” harapnya. (bep/rel)  

Tags :
Kategori :

Terkait