PUTRI HIJAU RU.ID - Anggota DPRD BU, Ir Rizal Sitorus, mempertanyakan peran Pemda BU dalam mengawal proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal-Sebelat. Pertanyaan ini dilontarkan Rizal, menyusul kegelisahan masyarakat atas status lahan hibah PT Agricinal kepada Pemda BU yang didalamnya, turut diperuntukan bagi lahan pemukiman yang disebut-sebut, belum dikeluarkan dari HGU perusahaan hingga berdampak belum dilakukan proses penggarapan lahan yang menjadi hak Pemda BU itu.
Ditegaskan Rizal, jika proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal clean dan clear, secara otomatis lahan hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada Pemda BU termasuk lahan yang diperuntukan kepentingan lain diluar kegiatan perusahaan, sudah terploting atau dipisahkan sesuai status dan peruntukannya. Bila kenyataannya Pemda BU belum menguasai fisik dokumen sertifikat atas lahan hibah dari perusahaan itu. Rizal menilai, proses perpanjangan izin HGU itu belum sepenuhnya tuntas.
\"Kalau clean dan clear, harusnya sudah terploting keluar dari HGU perusahaan dan lahan itu sudah langsung dipatok sesuai batasnya serta dibuktikan dengan dokumen sertifikat. Kalau tahapan itu belum dilakukan, kami menilai belum selesai dan kalaupun informasi soal izin HGU baru milik PT Agricinal sudah mendapat rekomendasi dengan luasan baru yang disebut-sebut seluas 6.200 hektar itu benar. Dimana peran Pemda BU dalam mengawal proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal ini. Artinya, Pemda kecolongan dong?,\" terang Rizal.
Politisi dari Parpol Gerindra ini meminta Pemda BU agar tidak bermain-main dalam menjalankan peran, mengawal proses perpanjangan izin HGU yang diajukan oleh PT Agricinal ini. Rizal berharap, Pemda BU jangan kecolongan dan ceroboh sehingga Rizal berharap, Pemda melakukan koordinasi intens dengan pihak terkait seperti BPN dan jajaran terkait untuk memastikan bahwa lahan hibah yang diberikan perusahaan, benar-benar sudah dikeluarkan dari peta induk HGU.
\"Biar tidak sampai kecolongan makanya harus dikawal. Pemda BU harus rutin berkoordinasi ke BPN dan pihak-pihak lainnya. Intinya sebelum lahan-lahan yang dihibahkan perusahaan dikeluarkan dari HGU lama perusahaan. Pemerintah jangan mengeluarkan rekomendasi atau izin perpanjangan HGU yang diajukan oleh perusahaan. Kita ingin, ketika izin HGU baru perusahaan itu terbit, lahan yang dihibah itu khususnya milik Pemda BU, sudah dikeluarkan dari HGU. Jangan mengandalkan katanya-katanya. Pemda harus menguasai bukti fisik lahan hibah itu berupa dokumen sertifikat,\" demikian wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPRD BU ini.(sig)