ARGA MAKMUR RU.ID - Politisasi BLT Dana Desa (DD), bisa menjadi pelanggaran. Karena BLT-DD, sifatnya wajib dan tidak bergantung dengan kepala desa. Ploting BLT-DD, secara kumulatif wajib dialokasikan minuman 40 persen dari pagu dana desa tahun anggaran 2022. Untuk Kabupaten Bengkulu Utara (BU) jumlahnya mencapai Rp 65,4 miliar. Bantuan sosial itu, akan dibayarkan selama 12 bulan. Kajari BU, Pradhana P Setyardjo, SE, SH, MH, mewanti-wanti agar uang negara itu, tidak disalahgunakan sebagai bahan kampanye pada Pilkades. Korupsi, kata dia, bukan menggunakan uang negara untuk kepentingan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Penyalahgunaan wewenang, juga merupakan prilaku korupsi. \"Penyalahgunaan wewenang adalah korupsi. Karena itu, kami mengimbau, agar tidak terjadi penyalahgunaan program dana desa pada Pilkades,\" tegasnya. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir. Budi Sampurno, saat dikonfirmasi perihal celah politisasi bantuan sosial dengan besaran Rp 300 ribu perbulannya itu. \"Jika ada pihak yang mengklaim, bahwa BLT-DD hanya bisa dicairkan oleh orang tertentu, maka penegasan itu keliru dan menyesatkan,\" tegas Budi Sampurno, kemarin. Karenanya, Budi mewanti-wanti agar penyelenggaraan program dana desa, mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan, BLT-DD dan lainnya, dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Praktik koruptif, kata dia, bukan hanya menyalahgunakan uang untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan merugikan negara saja. Tapi terus dia, penyalahgunaan program untuk kepentingan kampanye, sudah jelas merupakan praktik pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan wewenang. \"Penyalahgunaan wewenang termasuk korupsi,\" tegasnya. (bep)
Politisasi BLT-DD, Pelanggaran!
Jumat 20-05-2022,08:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :