TAP RU.ID - Jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), maka tahapan pelaksanaan Pendaftaran pemilihan Kepala Desa resmi ditutup hari ini, Kamis (19/5). Camat TAP, Zainal, S.Ip, melalui Kasi pemerintahan, Roni menyampaikan, pendaftaran calon dalam Pilkades telah dibuka sejak 11 Mei lalu dan ditutup Kamis 19 Mei hari ini. Setelah itu Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) bakal melakukan pengecekan administrasi berkas pendaftaran yang telah disampaikan oleh Bakal Calon Kepala Desa. \"PPKD akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta klarifikasi bakal Calon Kepala Desa. Untuk waktunya selama 20 hari,\" sampai Roni. Akan tetapi diungkapkannya pula, jika dalam satu desa keberadaan Bakal Calon Kepala Desa kurang dari dua orang maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 20 hari atau hingga tanggal 8 Juni mendatang. \"Karena tidak boleh Calon tunggal maka pendaftaran diperpanjang,\" ungkap Roni. Sebaliknya, jika dalam hal jumlah bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 orang, maka PPKD akan melakukan seleksi tambahan dengan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. \"Untuk seleksi itu diserahkan kepada PPKD, kita harap dalam melakukan seleksi, PPKD tidak mendapat intervensi dari pihak manapun, karena PPKD diwajibkan untuk tetap netral,\" demikian Roni. (bin)
Hari ini Pendaftaran Pilkades Ditutup
Kamis 19-05-2022,10:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :