Pendaftaran Balon Kades Berpeluang di Perpanjang

Rabu 18-05-2022,09:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ULOK KUPAI RU.ID - Dipastikan hingga Selasa (17/5) kemarin, PPKD di beberapa desa dalam wilayah Ketrina (Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Pinang Raya) melaporkan belum menerima sama sekali berkas pendaftaran dari sejumlah Balon Kades di wilayah kerjanya. Padahal, sesuai jadwal yang sudah diatur dan ditentukan pada tahapan Pilkades yang bergulir. Waktu pendaftaran Pilkades di seluruh desa akan ditutup atau berakhir pada hari Kamis (19/5) mendatang. Dengan demikian, beberapa desa yang sampai hari ini masih sepi pendaftar atau sama sekali belum menerima berkas pendaftaran dari Balon Kades hingga hari terakhir pendaftaran mendatang. Maka berpeluang akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran oleh PPKD. \"Khusus di Ulok Kupai sampai sekarang yang baru diikuti oleh satu Balon Kades hanya Desa Pagardin dan Desa Bukit Sari. Sedangkan Balon Kades terbanyak saat, ini adalah Desa Tanjung Dalam dengan total peserta sebanyak lima Balon Kades yang sudah mendaftar,\" aku Camat Ulok Kupai, Abdul Hadi, S.IP, melalui Sekcam Ulok Kupai, Juliarto, S.IP, usai memimpin jalannya agenda evaluasi kinerja kepada seluruh PPKD di wilayah kerjanya, kemarin. Diakui Juliarto, bila sampai batas akhir pendaftaran nanti dua desa yang bersangkutan masih di ikuti oleh satu Balon Kades. Maka perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan oleh PPKD. \"Sampai mendapatkan minimal dua Balon Kades. Kalau masih hanya diikuti satu Balon Kades dalam waktu perpanjangan itu. Pilkades di desa yang bersangkutan akan ditunda sampai periode kedua,\" tegasnya. Hal senada diungkapkan oleh Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, hingga Selasa, kemarin. Total ada tiga desa di wilayah kerjanya yang sampai hari, ini belum memiliki Balon Kades alias masih kosong dari pendaftar. Tiga desa, itu adalah Desa Karya Bakti, Desa Suka Merindu dan Desa Suka Baru. \"Karya Pelita, Suka Makmur dan Suka Maju, masih satu pendaftar. Jika sampai hari akhir pendaftaran, belum memenuhi batas minimal. Akan dilakukan perpanjangan sampai jumlah Balon Kades mencukupi ketentuan yang sudah diatur yakni minimal harus diikuti oleh dua Balon Kades,\" ungkapnya. Terpisah, Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan menerangkan, hanya ada dua desa yang masih kosong dari pendaftar yakni Desa Karang Tengah dan Desa Karang Pulau. \"Tapi akan kita pastikan kembali hari akhir pendaftaran nanti. Mudah-mudahan jumlah Balon Kades yang mendaftar di dua desa itu mencukupi batas minimal sehingga tidak dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran,\" demikian Gungun.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait